Minggu, 11 Juli 2021

                                          Konsumsi Rumah Tangga dan Inflasi di Indonesia

Dalam ruang lingkup makro ekonomi, variabel-variabel yang dibahas adalah yang berkaitan dengan keadaan ekonomi secara agregat atau ruang lingkup yang luas diantara keduanya adalah konsumsi rumah tangga dan inflasi. Konsumsi rumah tangga adalah jumlah pengeluaran dari sektor rumah tangga yang digunakan dalam kegiatan konsumsi secara agregat dalam suatu negara sedangkan inflasi adalah suatu keadaan dimana terjadi kenaikan harga secara umum dan terus-menerus pada periode tertentu. Konsumsi rumah tangga dan inflasi saling berkaitan satu sama lain dalam sudut pandang ekonomi makro. Teori ekspansi agregat demand menyatakan bahwa peningkatan harga (inflasi) akan meningkatkan agregat demand yang salah satu komponennya adalah konsumsi. Jadi berdasarkan teori ini kenaikan inflasi akan berdampak terhadap kenaikan konsumsi. Di sisi lain berdasarkan teori permintaan ketika harga barang atau jasa mengalami kenaikan maka permintaan akan turun, jika dihubungkan dengan inflasi maka menurut teori ini inflasi akan menurunkan permintaan dan tangkat konsumsi rumah tangga akan berkurang

Selain itu berdasarkan teori tentang faktor-faktor yang menyebabkan inflasi salah satunya adalah demand pull inflation yaitu inflasi yang disebabkan karena adanya peningkatan permintaan secara agregat dari masyarakat yang kemudian menyebabkan kenaikan harga dan sebaliknya ketika terjadi penurunan permintaan secara agregat  akan menyebabkan terjadinya penurunan harga. Hal ini berarti konsumsi rumah tangga dapat mempengaruhi inflasi.

Tabel 1 Nilai Konsumsi Rumah Tangga dan Inflasi Tahun 2016-2019

Tahun

Konsumsi Rumah Tangga

(dalam milyar)

Perkembangan Konsumsi (%)

Inflasi

Perkembangan Inflasi (%)

2016

5.126.307,97

-

3,02

-

2017

5.379.628,64

4,94%

3,61

19,53%

2018

5.651.454,19

5,05%

3,13

-13,29%

2019

5.936.399,56

5,04%

2,72

-13,09%

           Sumber: Badan Pusat Statisik

Tabel diatas merupakan data konsumsi rumah tangga secara agregat dan inflasi yang terjadi di Indonesia mulai dari tahun 2016 sampai 2019. Berdasarkan tabel tersebut dapat dilihat hubungan antara tingkat konsumsi rumah tangga dengan tingkat inflasi. Pada tahun 2017 terjadi peningkatan konsumsi sebesar 4,94% dan tingkat inflasi juga mengalami kenaikan sebesar 19,53%. Pada tahun 2018 terjadi peningkatan konsumsi sebesar 5,05% dan inflasi mengalami penurunan sebesar -13,29%. Pada tahun 2019 terjadi peningkatan konsumsi sebesar 5,04% sedangkan inflasi turun sebesar -13,09%. Berdasarkan data tersebut terjadi perbedaan hubungan antara tingkat konsumsi rumah tangga dan inflasi.  Pada tahun 2017 ketika inflasi meningkat, tingkat konsumsi juga meningkat namun pada tahun 2018 dan 2019 ketika konsumsi naik tingkat inflasi mengalami penurunan. Hubungan antara inflasi dengan tingkat konsumsi rumah tangga adalah hubungan timbal balik sehingga dalam analisisnya harus dilihat dari 2 sisi. Pada saat inflasi dan tingkat konsumsi sama-sama mengalami kenaikan berarti inflasi disebabkan oleh naiknya permintaan masyarakat yang dilihat dari naiknya tingkat konsumsi. Inflasi juga dapat mengalami penurunan atau terjadi deflasi meskipun tingkat konsumsi masyarakat naik, hal ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti pasokan barang yang terjaga, tingkat kurs (nilai tukar) yang stabil, serta terjaganya ekspektasi harga kedepan. Dari sisi lain ketika konsumsi naik dan inflasi juga naik berarti kenaikan harga (inflasi) meningkatkan agregat demand dan akhirnya meningkatkan konsumsi sesuai dengan teori ekspansi agregat demand. Kemudian pada saat konsumsi naik dan tingkat inflasi turun berarti harga yang turun (penurunan inflasi) menyebabkan naiknya permintaan sehingga tingkat konsumsi rumah tangga meningkat.

Salah satu faktor yang menyebabkan inflasi adalah kenaikan permintaan barang dan jasa yang berlebihan di masyarakat, jika dihubungkan dengan keadaan saat ini maka akan sangat relevan yaitu ketika bulan Ramadhan dan hari raya idhul fitri dimana kebutuhan masyarakat semakin meningkat terutama barang-barang kebutuhan pokok yang kemudian menyebabkan naiknya agregate demand dan menyebabkan inflasi. Pada momen tertentu seperti hari raya natal dan tahun baru biasanya hal ini juga terjadi. Fenomena ini dapat diamati dari data inflasi bulanan pada tabel 2 dibawah ini. inflasi mencapai nilai tertinggi pada saat bulan mei yaitu sebesar 0,68% dimana pada bulan tersebut adalah bulan Ramadhan dan pada bulan juni ketika hari raya, tingkat inflasi masih cukup tinggi yaitu sebesar 0,55%.

 

Tabel 2. Nilai Inflasi Per Bulan di Indonesia Pada Tahun 2019

Bulan

Nilai Inflasi (%)

Januari

0,32

Februari

-0,08

Maret

0,11

April

0,44

Mei

0,68

Juni

0,55

Juli

0,31

Agustus

0,12

September

-0,27

Oktober

0,02

November

0,14

Desember

0,34

Sumber: Badan Pusat Statisik

Dalam sudut pandang islam Al-Maqrizi menyebutkan bahwa penyebab inflasi dikategorikan menjadi dua yaitu faktor alamiah (Natural inflation) dan inflasi karena kesalahan manusia (Human Error Inflation). Inflasi yang disebabkan oleh faktor alamiah terjadi karena faktor alamiah yang tidak dapat dihindari oleh manusia seperti bencana alam atau keadaan lain yang menyebabkan turunnya produksi serta kelebihan uang masuk dari luar negeri atau ekspor yang berlebihan yang menyebabkan uang beredar lebih banyak dengan barang yang terbatas. Sedangkan inflasi yang disebabkan oleh kesalahan manusia diantaranya adalah korupsi dan administrasi yang buruk, pajak yang berlebihan serta terlalu banyaknya uang yang beredar. Tingkat konsumsi rumah tangga dan inflasi harus dijaga agar senantiasa dalam keadaan seimbang karena satu sama lain akan saling mempengaruhi dan dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Inflasi yang terlalu tinggi akan menyebabkan kekacauan karena harga melambung tinggi, uang semakin tidak bernilai, dan keinginan masyarakat untuk menabung akan menurun sedangkan inflasi yang terlalu rendah atau terjadinya deflasi akan menyebabkan lesunya perekonomian. Disisi lain ketika konsumsi rumah tangga rendah maka akan mempengaruhi permintaan agregat dan menurunkan kegiatan perekonomian sedangkan ketika konsumsi rumah tangga terlalu tinggi dapat mempengaruhi harga dan terjadi inflasi. Pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting dalam mewujudkan keadaan perekonomian yang baik dan seimbang dengan selalu menjaga tingkat inflasi melalui tata kelola dan administrasi yang baik serta kebijakan fiskal yang tepat

Minggu, 06 Desember 2020

 

Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf Sebagai Instrumen Pemerataan Distribusi

            Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah prinsip keadilan dimana sumber daya yang ada di bumi harus didistribusikan secara adil agar kesejahteraan bagi seluruh manusia dapat tercapai. Prinsip keadilan dalam islam bukan berarti seluruh sumberdaya harus dibagi sama rata namun maksudnya adalah ditempatkan sesuai porsi tujuannya. Dalam islam kepemilikan individu diakui, setiap orang wajib berusaha dan berhak untuk memperoleh kepemilikan atas usahanya namun ada hak-hak orang lain dalam harta yang kita miliki sehingga ada instrumen distribusi yang sesuai. Islam sendiri telah memberi aturan dan pedoman yang komprehensif dan menyeluruh terkait hal ini.

            Tulisan ini akan membahas secara singkat instrumen distribusi ekonomi islam yaitu Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf terkait pengertian, karakteristik, serta perbedaan antara masing-masing instrumen. Berbicara terkait ZISWAF maka yang terlintas dipikiran adalah suatu jenis ibadah sosial dalam islam dimana kita memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan atau yang berhak, namun dibalik itu terdapat makna yang begitu luas dalam Ziswaf ini. Jika kita amati lebih mendalam maka begitu spesialnya ekonomi islam dalam mengatur aturan distribusi yang adil melalui instrumen ini. Ada instrument zakat dimana sifatnya adalah wajib apabila telah memenuhi jumlah dan syarat tertentu serta memiliki target penerima yang spesifik yaitu 8 asnaf sesuai dengan aturan dalam QS. At-Taubah ayat ke 60. Berbeda lagi dengan infaq yang mana dapat bersifat wajib dan bersifat sunnah. Infaq yang tergolong wajib contohnya adalah suami memberi nafkah kepada anak dan istri sedangka yang bersifat sunnah contohnya adalah infaq terhadap saudara atau kerabat dekat. Ada pula sedekah, dimana sedekah merupakan pemberian yang tidak spesifik hanya berupa harta tetapi juga hal-hal kebaikan lainnya yang memiliki nilai manfaat seperti tersenyum, menyingkirkan duri di jalan, dan lain sebagainya. Selain itu juga ada wakaf dimana wakaf ini merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang mana manfaat dari harta yang diwakafkan akan terus ada karena peruntukannya adalah untuk kepentingan islam yang berkaitan dengan orang banyak seperti wakaf tanah untuk masjid, wakaf bangunan untuk madrasah, dsb.untuk lebih memudahkan dalam mengidentifikasi persamaan maupun perbedaan dari masing-masing instrumen Zakat, Infaq, dan sedekah dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel Persamaan dan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah

No

Persamaan Zakat, Infaq, sedekah

Perbedaan

Zakat

Infaq

Sedekah

1

Aktivitas sosial

Hukunya wajib jika mencapai nisab

Hukumnya wajib dan sunnah

Hukumnya sunnah

2

Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat

Terdapat ketentuan 8 asnaf yang berhak menerima zakat

Untuk kepentingan pribadi, kerabat, dan orang lain

Penerima sedekah keluarga, kerabat, orang lain

3

Instrument keadilan distribusi ekonomi

Berbentuk materi

Berbentuk materi

Berupa kebaikan yang bernilai baik barang atau jasa

4

Bentuk ibadah untuk mencari keridhoan Allah SWT

Ada yang bersifat pribadi membersihkan jiwa (zakat fitrah) dan bersifat membersihkan harta (zakat mal)

Membelanjakan harta sesuai syariat islam, ada yang bersifat wajib (nafkah, nadzar) dan sunnah (kerabat, fakir,miskin, dll)

Sedekah ada yang berbetuk materi, non materi, dan sedekah jariyah

 

            Dari instrumen ZISWAF ini terlihat begitu universalnya aturan distribusi dalam islam, ada yang hukumnya wajib maupun sunnah, ada yang sifatnya berupa harta dan non harta yang bernilai manfaat, serta ada pula yang sifatnya jangka panjang seperti wakaf. Selain itu orang-orang atau pihak yang berhak menerima manfaat ZISWAF ini juga sangat menyeluruh karena memiliki sasaran-sasaran yang berbeda. Sebagai umat muslim maka kita wajib mengetahui dan memahami instrumen-instruemen ZISWAF ini untuk kemudian dapat kita praktekkan dalam kehidupan sehingga dapat menjadi jalan bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat.


Rabu, 11 November 2020

Implementasi Sertifikasi Halal di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Halal dan haram, ketika kita mendengar dua kata ini maka yang terlintas dipikiran kita adalah apa yang boleh dan tidak boleh. Kemudian mungkin kita akan memikirkan terkait makanan dan minuman yang kita konsumsi. Islam merupakan agama yang sempurna dan universal sehingga segala sesuatu diatur dan diberi pedoman serta petunjuk oleh islam melalui Al-Quran dan sunnah nabi Muhammad SAW. Begitu pula terkait halal dan haram, konsep halal haram dalam islam sederhana yaitu asal sesuatu adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkan sehingga memang islam adalah agama yang rahmat dan diturunkan bukan untuk menjadi beban. Terkait hubungan antara halal dan haram terdapat suatu hadits Muttafaq alaihi yang berbunyi bahwa yang halal sudah jelas yang haram sudah jelas dan diantara halal haram terdapat syubhat. Berdasarkan hadist ini memang ada potensi syubhat ketika membahas apa yang ada diantara halal dan haram dan ini memunculkan adanya kompleksitas permasalahan sehingga membutuhkan solusi agar umat muslim tidak terjebak dalam keragu-raguan dan dapat menjalankan agama islam dengan tenang dan penuh keberkahan.

            Perkembangan teknologi yang semakin canggih yang diiringi dengan perilaku manusia yang semakin beragam dan seringkali tidak sesuai dengan aturan islam menimbulkan potensi kompleksitas hubungan antara halal dan haram. Sebagai contoh adalah adanya penggunaan senyawa-senyawa derivat lemak, enzim, gelatin, kolagen, karbon aktif, pemanfaatan bulu yang berasal dari zat yang haram, dan penggunaan khamr sebagai bahan makanan. Selain itu proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan aturan islam juga akan menyebabkan daging menjadi haram. Potensi-potensi permasalahan ini secara langsung maupun tidak langsung pasti akan berdampak pada umat muslim yang jumlahnya cukup besar di seluruh dunia.

Berdasarkan pertimbangan dan rasionalisasi bahwa permasalahan ini dihadapi seluruh umat muslim terlebih lagi bagi mereka yang tinggal di negara tertentu sebagai minoritas maka jaminan atas kehalalan suatu produk adalah sangat penting melalui sertifikasi tertentu yang sesuai dengan norma serta ajaran islam. Dengan adanya lembaga resmi yang berwewenang dalam menjamin halalnya suatu produk maka permasalahan syubhat atau keragu-raguan bisa diminimalisir bahkan dihilangkan. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di seluruh dunia memiliki perjalanan yang panjang terkait sertifikasi halal. Berawal dari seorang peneliti dari Universitas Brawijaya Ir. Tri Susanto, M.App.Sc yang menemukan adanya kandungan babi pada sejumlah produk makanan, kemudian  muncul inisiatif dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menginisiasi sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman. Akhirnya pada tanggal 21 Juni 1996 ditandatangani piagam kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia.

Industri halal kini semakin berkembang seiring dengan bertumbuhnya kesadaran umat muslim dalam menjalankan hidup sesuai dengan tuntunan agama. Selain itu jumlah umat muslim yang semakin besar merupakan potensi yang sangat menjanjikan bagi perkembangan ekonomi. Banyak negara-negara di dunia baik negara dengan basis muslim maupun non muslim berlomba-lomba untuk mengembangkan industri halal sebagai salah satu sumber potensi perekonomian. Berdasarkan data dari Global Islamic Economy Report 2019/2020 pada tahun 2024 diperkirakan peluang ekonomi halal pada sektor makanan, farmasi, dan kosmetik secara berturut-turut mencapai nilai 1,972 Triliun USD, 134 Miliar USD, dan 95 Miliar USD. Nilai ini meningkat 44% untuk sektor makanan, 46% pada sektor farmasi, dan 48% pada sektor kosmetik jika dibandingkan dengan nilai ekonomi pada tahun 2018. Potensi lain dari industri halal tidak hanya terbatas pada tiga sektor ini tetapi juga pada sektor pariwisata, keuangan, fashion, dan travel.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia memiliki peluang yang sangat besar bagi pengembangan industri halal, bukan hanya sebagai obyek pasar namun juga sebagai pelaku industri. Salah kunci untuk mengembangkan industri halal di Indonesia adalah terjaminnya kehalalan suatu produk dengan adanya jaminan atau sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Dengan adanya sertifikasi maka produk-produk halal yang dihasilkan dapat dipasarkan ke umat muslim di seluruh dunia. Sejak terbentuknya sertifikasi halal pada 21 Juni 1996 telah terjadi berbagai perkembangan aturan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menyatakan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan  untuk memberikan  kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.  Berdasarkan UU ini produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal baik sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang di Indonesia maupun Lembaga luar negeri yang sudah memiliki kerjasama.

Peraturan-peraturan lainnya juga dibentuk sebagai landasan lanjutan terkait Jaminan Produk Halal (JPH) diantaranya PP No 31 Tahun 2019 terkait peraturan pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 Jaminan Produk Halal, PMA No 26 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, KMA No 982 Tahun 2019 tentang diskresi layanan sertifikat halal kepada LPH/LPPOM MUI, dan KMA No 464 Tahun 2020 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Berdasarkan aturan-aturan ini maka Indonesia telah memasuki era baru tentang JPH (Jaminan Produk Halal). Sertifikasi halal yang awalnya bersifat sukarela dan di selenggarakan oleh LPPOM MUI kini sifatnya menjadi mandatory atau kewajiban bagi para pelaku usaha. Selain itu untuk menunjang proses sertifikasi yang efektif dan efisien maka pemerintah telah membentuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang kemudian saling bersinergi dan bekerja sama dengan MUI dalam memfasilitasi jaminan produk halal di Indonesia. Hal ini menjunjukkan keseriusan serta perhatian pemerintah terhadap perkembangan industri halal di Indonesia. Permasalahan kehalalan suatu produk kini menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu visi dari jaminan produk halal ini bersifat lebih universal karena bukan hanya mencakup kepentingan pribadi umat muslim di Indonesia saja tetapi juga terkait dengan kemaslahatan bagi umat muslim di seluruh dunia.

Harapan besar bagi perkembangan industri halal di Indonesia adalah dengan adanya Jaminan Produk Halal ini dapat dijadikan sebagai kunci untuk menembus pagar perbatasan perdagangan produk halal di dunia, selain tujuan utamanya dalam menyediakan dan memfasilitasi kepentingan umat dalam memenuhi kebutuhan akan produk konsumsi yang halal dan baik sesuai dengan aturan islam serta memenuhi standar kesehatan. Indonesia memiliki potensi melalui banyaknya UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan industri kreatif yang semakin berkembang yang dapat dijadikan amunisi bagi perkembangan perekonomian yang dapat bersaing secara global. Indonesia harus mampu memanfaatkan keunikan budaya serta nilai-nilai persatuan yang dimiliki dalam membangun perekonomian yang berkeadilan sosial serta sesuai dengan nilai- nilai agama.

Sabtu, 17 Oktober 2020

Polemik UU Cipta Kerja dan Hubungannya dengan Substansi Sertifikasi Halal

Berbicara tentang UU cipta kerja atau yang disebut juga UU omnibuslaw maka akan membawa kita pada banyak hal yang menimbulkan kontroversi. Mulai dari substansi UU yang bagi sebagian orang dianggap tidak berpihak pada tenaga kerja atau buruh hingga proses pengesahannya yang terkesan terburu-buru sehingga memunculkan kekhawatiran bagi berbagai pihak. Pada tulisan kali ini saya ingin membahas hubungan antara UU cipta kerja ini dengan peraturan sertifikasi halal yang telah disahkan melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya terkait peraturan sertifikasi Halal ini sendiri juga juga sudah menimbulkan pro dan kontra, mengutip penjelasan dari pernyataan narasumber dalam webinar sertifikasi halal di era adaptasi kebiasaan baru yang dilaksanakan oleh Universitas Airlangga pada tanggal 28 September 2020 bahwa peraturan baru terkait setifikasi halal ini memiliki signifikansi urgensi bagi terjaminnya produk halal bagi masyarakat muslim di Indonesia selain juga merupakan sarana penunjang bagi pemasaran produk halal Indonesia ke tingkat global. Mengingat pada era masa kini industri halal semakin berkembang dan menjadi peluang yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian di Indonesia.

            Pada satu sisi saya sangat setuju dengan adanya urgensi tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di Indonesia karena hal ini merupakan ikhtiar bagi umat muslim agar tidak terjebak dalah hal-hal yang gharar atau tidak jelas sehingga terdapat keragua-raguan dalam mengkonsumsi suatu produk. Namun di sisi lain memang ada hal-hal yang perlu dibahas lebih mendalam agar proses pelaksanaan aturan sertifikasi halal ini dapat berjalan sesuai tujuan sesungguhnya. Mengutip dari pernyataan pak Mardigu Wowiek alias bossman yang mana beliau berpendapat bahwa adanya kewajiban sertifikasi halal ini cenderung mempersulit berkembangnya industri kecil dan menengah atau UMKM, kemudian beliau menyarankan agar proses sertifikasi maupun ijin-ijin tertentu yang berkaitan dengan pembukaan usaha maupun bisnis harusnya bisa diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyulitkan seperti proses ijin sambil berjalannya usaha dan aturan sertifikasi hanya bagi usaha yang sudah berskala besar.

            Belum lagi selesai terkait pro dan kontra sertifikasi halal yang kini bersifat mandatory muncul lagi polemik terkait UU cipta kerja yang didalamnya juga membahas terkait aturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal. Pada UU yang baru disahkan ini menyebutkan bahwa peraturan yang mewajibkan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) harus memiliki sertifikasi dari MUI dihilangkan. Selain itu dengan alasan demi terciptanya iklim investasi dan iklim usaha yang berkembang dan bertumbuh dengan cepat maka aturan penerbitan sertifikasi halal diberi tenggang waktu maksimal satu hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk. Kemudian pada pasal 35A ayat 2 dijelaskan apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikasi halal. Beberapa perubahan inilah yang disorot oleh berbagai pihak. Substansi atau landasan tujuan sertifikasi halal yang memiliki tujuan mulia untuk menjamin tersedianya jaminan halal terkesan menjadi komoditi bisnis karena adanya potensi menghilangkan peran MUI sebagai pihak yang memutuskan kehalalan suatu produk berdasarkan aturan dan nilai-nilai islam.

            Berbagai pendapat baik yang pro dan kontra terkait aturan sertifikasi halal ini sebenarnya adalah baik karena memang tugas kita bersama untuk berusaha mencapai aturan atau regulasi yang sesuai dan lebih baik dan lebih baik lagi. Saya pribadi sebagai orang awam dengan pengetahuan minim ini hanya ingin sedikit beropini melalui tulisan ini. Saya setuju dan mendukung dengan adanya regulasi jaminan produk halal dan sertifikasi halal yang bersifat mandatory ini karena merupakan ikhtiar dalam menghindari hal-hal haram yang dilarang oleh islam. Namun hal yang perlu dikritisi adalah bagaimana proses penerapan peraturan sertifikasi halal ini agar tidak memberatkan para pengusaha kecil atau UMKM. Jangan sampai salah satu tujuan sertifikasi halal yang awalnya adalah sebagai kunci untuk menembus pasar halal global malah menjadi boomerang dan menhambat pertumbuhan usaha kecil di masyarakat. Hal-hal yang berkaitan dengan biaya sertifikasi dan alur pengajuan sertifikasi harus dibuat sedemikianrupa agar tidak meberatkan. Terkait beberapa perubahan yang terdapat pada UU cipta kerja saya cenderung kurang setuju karena hal-hal tersebut berpotensi menghilangkan substansi serta tujuan utama dari adanya sertifikasi halal. Merupakan tugas bersama baik pemerintah sebagai regulator, ulama sebagai penasehat, serta masyarakat yang memang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal ini untuk mencari solusi agar implementasi sertifikasi halal ini dapat dilaksanakan dengan tujuan yang baik, cara yang baik, dan akhirnya hasilnya pun baik bagi kemaslahatan masyarakat.


 


Senin, 14 September 2020

 Apa itu Filsafat, Berpikir Filsafat, Pengetahuan, dan Ilmu Pengetahuan?

    mungkin bagi sebagian orang tema terkait filsafat ini tidak menarik dan membosankan karena terkesan memikirkan sesuatu yang tidak rasional, bikin pusing, dan buang-buang waktu. namun ternyata banyak hal menarik terkait dengan filsafat. sebelum membahas lebih lanjut tentang konsep filsafat, berikut merupakan definisi dari filsafat, berpikir filsafat, pengetahuan, dan ilmu pengetahuan.

1. filsafat merupakan hasil dari pemikiran-pemikiran yang mendalam, radikal sampai ke akar, dan mencapai esensi atau hakikat dari sesuatu.

2. berpikir filsafat merupakan proses berpikir yang dilakukan oleh manusia yang diawali dengan penerimaan informasi dari panca indra untuk kemudian diproses oleh akal.

3. ilmu yang berarti "tahu" atau biasa disebut Science berarti tahu secara mendalam terkait suatu hal 

4. pengetahuan atau knowledge merupakan sesuatu yang diketahui untuk mengembangkan pengetahuan ke tingkat yang lebih dalam atau pengetahuan lanjutan.

    awal dari berpikir filsafat adalah permasalahan. seseorang yang mulai berpikir secara mendalam mengenai sesuatu dikarenakan adanya masalah yang dirasakan sehingga dirasa perlu untuk menemukan solusi dari permasalahan yang ada. proses berpikir yang dilakukan itu terbatas sesuai dengan pengetahuan yang telah dimiliki berdasarkan pengalamannya. seserang yang berpikir filsafat akan dapat memutuskan sesuatu dengan lebih bijak. semua orang di dunia ini bisa berpikir secara filsafat karena sejatinya manusia diberkahi akal dan panca indra walaupun dengan tingkatan yang berbeda pada tiap tiap individu. dengan akal manusia dapat berimajinasi untuk kemudian dapat menemukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaannya. berpikir secara filsafat itu harus rasional yaitu berdasarkan pemikiran akal, pertimbangan yang logis dan akal sehat. namun sejatinya hasil pemikiran filsafat atau radikal awalnya akan dianggap tidak rasional. contohnya ketika Isaac Newton menemukan hukum gravitasi ketika memikirkan secara mendalam saat kepalanya kejatuhan apel. bagi orang lain mungkin Isaac Newton awalnya dianggap berpikir tidak rasional karena memikirkan suatu hal yan tidak penting terkait jatuhnya apel, namun ketika pemikirannya terkait gravitasi dapat diuji dan dibuktikan maka semakin banyak orang yang percaya dan akhirnya pemikiran itu menjadi rasional. suatu pemikiran itu awalnya bersifat subyektif karena dipikirkan oleh satu orang namun ketika banyak orang yang setuju tentang hasil pemikiran itu makan hal itu dianggap obyektif. walaupun dalam hal ini tetap dibenarkan untuk tidak sependapat dengan suatu pemikiran. pola dalam berpikir filsafat diawali dengan panca indra yang kemudian menjadi pengetahuan. pengetahuan yang mendalam menjadi ilmu dan kembali lagi pada panca indra. siklus ini berlanjut karena setelah menghasilkan suatu ilmu yang bermanfaat dalam memecahkan suatu permasalahan maka manusia akan memiliki keinginan baru dan permasalahan baru yang kemudian memicu proses berpikir filsafat yang radikal dan logis.

Jumat, 04 September 2020

Tentang LPDP

Sekilas Tentang Beasiswa LPDP 

1. Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia berkarakter, pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat

2. Beasiswa LPDP diperuntukkan bagi mahasiswa S2 dan S3 serta pendanaan project-project penelitian atau yang biasa disebut Rispro (Riset Produktif)

3.  Beasiswa LPDP memiliki banyak jalur penerimaan diantaranya seperti Reguler, Disertasi, Dokter Spesialis, Afirmasi, Unggulan Dosen, serta program co-funding

4. Selain beasiswa LPDP, ada banyak beasiswa-beasiswa lainnya baik untuk tujuan studi dalam negeri ataupun luar negeri. Beberapa beasiswa luar negeri seperti fullbright dari pemerintah Amerika Serikat, Erasmus yaitu khusus untuk tujuan studi wilayah Eropa, DAAD yaitu beasiswa dari negara Jerman, Chevening, Australia Awards, dan masih banyak lagi yang lainnya. Banyak sekali beasiswa-beasiswa luar negeri dari berbagai negara. Untuk beasiswa tujuan studi dalam negeri masih relatif sedikit, beberapa diantaranya yaitu Tanoto Foundation dan beasiswa pascasarjana UGM.

 Mengapa Memilih Beasiswa LPDP

1.      LPDP merupakan beasiswa yang diberikan oleh pemerintah dengan sumber pendanaan dari pemerintah serta memiliki tujuan yang mulia untuk mendidik generasi penerus bangsa. LPDP sangat menekankan rasa cinta tanah air dan rasa peduli terhadap kepentingan dan kemajuan negara. Awardee LPDP harus memiliki tanggung jawab lebih untuk pembangunan bangsa

2.                  LPDP memiliki dana abadi yang bersumber dari APBN, dana tersebut dikelola dan diinvestasikan secara terus menerus dan diperuntukkan bagi bidang pendidikan sehingga harapannya semakin banyak awardee yang dapat diterima belajar melalui beasiswa LPDP. Faktanya kuota yang disediakan LPDP bagi para Awardee masih banyak tersisa sehingga ini merupakan peluang berharga

3. LPDP memiliki banyak pilihan perguruan tinggi untuk tujuan studi serta banyak pilihan jurusan yang bisa difasilitasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri . Jurusan dan perguruan tinggi memeliki akreditasi yang baik pula

4. jalur pendaftaran yang banyak menjadi peuang serta kesempatan yang besar bagi calon awardee. Beasiswa LPDP diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dari berbagai kalangan  yang ingin melanjutkan studi.

Siapa saya dan mengapa saya tertarik melanjutkan studi?

      sebagai mahasiswa bisa dibilang tidak ada yang spesial dari   diri saya. Saya bukan ketua organisasi, saya bukan juara lomba karya tulis ilmiah, di kelas pun saya bukan mahasiswa yang paling aktif. bukan berarti saya mahasiswa yang tidak baik yaa. saya memiliki prinsip bahwa saya harus selalu berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan saya harus menjadi versi terbaik dari diri saya. Saya berusaha untuk tidak sering membandingkan diri saya dengan orang lain walaupun terkadang hal itu juga perlu dilakukan sebagai kontrol terhadap diri agar lebih bersemangat.

  awal mula saya ingin melanjutkan studi adalah ketika masa-masa semester akhir saat magang dan skripsi, saya mulai berpikir apa yang harus saya lakukan dan apa yang menjadi passion saya. Saya mengenal beasiswa LPDP dari salah satu kakak tingkat saya yang juga seorang awardee. Saya tersinpirasi dari beliau dan mulai mencari informasi serta mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP

 

Apa saja yang saya siapkan dan bagaimana saya menyiapkannya

    Persiapan untuk melanjutkan studi harus dilakukan sedari awal masa perkuliahan karena pada umumnya beasiswa memiliki syarat minimal IPK tertentu dan kemampuan bahasa yang cukup sehingga sebagai mahasiswa memang harus rajin belajar. Saya setuju bahwa IPK tinggi memang bukan yang utama namun kita harus memiliki IPK yang baik. Selain itu keaktifan berorganisasi merupakan nilai tambah yang mempengaruhi kelulusan LPDP. Intinya saya selalu berusaha mencari pengalaman-pengalamn baru baik itu mengikuti organisasi, kepanitiaan, pelatihan maupun seminar-seminar. LPDP sangat menekankan sikap kontributif atau kebermanfaatan meskipun itu dimulai dari hal-hal kecil.

    persiapan lainnya yang saya lakukan adalah dengan mencari informasi selengkap-lengkapnya terkait beasiswa LPDP dan membaca pengalaman-pengalaman awardee sebelumnya. Setelah lulus S1 pada tahun 2018 saya memutuskan untuk bekerja terlebih dahulu, saya berusaha untuk mandiri secara finansial agar tidak menjadi beban bagi orang tua. Selama bekerja saya terus mengupdate informasi terkait LPDP dan mencicil persyaratan-persyaratan yang diperlukan. Akhirnya saya mengikuti seleksi beasiswa LPDP batch 2 pada tahun 2019.

 

Apa saja seleksi beasiswa yang harus dilalui?
pada tahun 2019 LPDP memiliki 3 tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi berbasis komputer, dan wawancara. Tahapan seleksi serta persyaratan pendaftaran beasiswa LPDP biasanya ada yang berbeda tiap tahunnya walaupun secara substansi sebenarnya tujuannya sama yaitu untuk menyaring awardee terbaik yang dapat menerima beasiswa. 
1. Seleksi Administrasi
     seleksi administrasi merupakan tahap pertama yang sangat penting untuk diperhatikan. Ibaratnya jangan sampai kalah sebelum berperang, persyaratan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada berkas yang salah ataupun kurang. Kelengkapan dan kesesuaian adalah kunci untuk bisa lolos pada tahap ini. Seleksi administrasi dilakukan secara online
2. Seleksi berbasis komputer
     seleksi ini adalah seleksi kedua yang dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Pendaftar dapat memilih tempat seleksi yang terdekat dengan domisilinya. Pada saat itu saya tes di Surabaya. Tes ini mirip seperti TPA (Tes Potensi Akademik). Pada tes ini saya juga harus menulis essay tentang topik atau berita terkini di Indonesia mulai dari bidang politik, ekonomi, lingkungan, kemanusiaan, dsb. Tes ini memiliki passing grade tertentu untuk masing-masing jalur pendaftaran. Belajar dan latihan soal harus dilakukan pastikan nilai kita melampaui passing grade.
3. Seleksi wawancara
    seleksi wawancara adalah tahap terakhir yang paling menguras emosi dan tenaga karena merupakan tahap penentuan. Seleksi wawancara terdiri dari 2 tahap. Pertama wawancara terkait akademis, psikologis, dan kesiapan diri. Pewawancara terdiri dari 3 orang yang memiliki background berbeda yaitu akademisi, psikolog, dan perwakilan dari LPDP. Sedangkan wawancara kedua terkait dengan nasionalisme. Pewawancara ada satu orang dan hal-hal yang dinyakan terkait dengan isu-isu yang bekaitan dengan nasionalisme dan pancasila. Total durasi wawancara 1 dan wawancara 2 yang saya lakukan kurang lebih selama 2 jam secara tatap muka di Surabaya

 

Tips – Tips Sukses Meraih Beasiswa LPDP

1.Bicaralah dengan dirimu sendiri. Tanyakan apa yang ingin kamu lakukan, apa yang kamu sukai, apa passion kamu, dan apa kontribusi atau kebermanfaatan yang ingin kamu lakukan dalam hidup

2.luruskan niat, yakinkan dirimu bahwa segala sesuatu yang kamu usahakan termasuk ingin melanjutkan studi melalui beasiswa LPDP adalah untuk kebaikan dan hanya untuk mengharap ridho Allah SWT

3.Kamu harus yakin terhadap dirimu sendiri sebelum kamu meyakinkan orang lain bahwa kamu mampu. Terlebih pada saat tahap wawancara, psikolog akan dapat menilai keadaan psikologi kamu dengan pertanyaan-pertanyaannya. Tunjukkan sikap yang dewasa dan tenang dalam menjawab pertanyaan pewawancara

4.Rajin belajar dan selalu mengusahakan yang terbaik. sikap ini harus selalu ditanamkan dalam diri kita agar menjadi kebiasaan. Karena tantangan terbesar yang sebenarnya adalah memanjemen diri kita sendiri bukan mengalahkan orang lain

5.Kekuatan doa dan sedekah. Tidak dapat dipungkiri bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam hidup kita adalah atas ijin Allah, maka doa adalah kunci agar kita dapat memohon petunjuk kepada Allah dan agar kita diberikan yang terbaik, terlebih doa orang tua. Selain itu sedekah tidak akan membuat kita rugi, semakan banyak kita memberi akan semakin banyak kita menerima. Ingat sedekah bukan hanya berbentu materi bahkan senyum dan menyingkirkan duri di jalan adalah sedekah, Yang terpenting kita dapat menebar manfaat walaupun dari hal-hal kecil.

 

 

 

 


Selasa, 16 Juni 2020

Quarter Life Of Crisis???

Pernah dengar tentang "quarter life of crisis"? Itu loh yg seringkali dirasakan orang-orang ketika memasuki usia dewasa dan mulai merasakan krisis-krisis, entah itu krisis moneter, krisis percintaan dsb. Maap sekaligus curhat ya ini he he 😅. Jadi ceritanya bulan ini alhamdulillah aku diberi kesempatan oleh Allah Swt memasuki usia baru, usia 24. Hmm bukan usia yang terlalu muda meskipun tidak tua juga. Aku masih merasa sama seperti dulu walaupun tak bisa dipungkiri banyak hal yang muncul di pikiranku. Banyak yang bilang ini termasuk usia QLC or Quarter Life Of Crisis. Beberapa teman juga sempat curhat padaku bahwa mereka mengalami kegelisahan yang kurang lebih sama seperti yang aku alami. " siapa aku?, apa yang aku lakukan?, siapa mereka?, apa tujuan hidupku?, apakah ini yang terbaik?, kenapa aku tidak seperti dia?, siapa jodohku? " eaaa😂. Pertanyaan - pertanyaan seperti ini seringkali muncul di pikiranku. Ini bukan karena aku sedang amnesia yaa wkwk, ditambah lagi omongan-omongan orang yang sebenarnya bertujuan baik karena peduli dengan diriku namun kadang ada rasa tidak enak ketika mendengarnya, baper gituu 😔.

Usia dewasa awal nih memang rumit ya, karena kita kan di usia-usia ini sudah bisa berpikir secara dewasa namun pemikiran-pemikiran ini terkadang malah membuat kita merasa insecure berlebihan dan terpuruk karena mungkin tidak semua hal yang terjadi dalam hidup kita sama persis seperti yang kita harapkan. Now talk about me, actually aku adalah pribadi yang introvert, terlalu banyak berpikir sebelum bertindak, daan pada titik tertentu aku akan bersikap cuek. Aku tipe orang yang main aman dan tidak menyukai risiko, ibarat investor aku termasuk risk averse investor yang enggan melakukan investasi pada saham dan lebih memilih invest ke obligasi atau reksadana pendapatan tetap 😂. Aku juga bukan tipe orang yang ambisius tapi positifnya aku selalu memiliki visi atau tujuan yang jelas. Ibaratnya "let it flow but still you have to control it". 

Hal yang terkadang membuatku insecure adalah apakah mindset atau pola pikir yang aku bentuk tentang kepribadianku sekarang sudah benar? Apakah pola pikirku sudah benar? Apakah seharusnya aku mengubah pola pikirku agar menjadi lebih terbuka, lebih menyukai tantangan, dan lebih ambisius dalam mencapai sesuatu? Apakah aku harus seperti itu?. Hmm I don't Know but apa yang aku pahami sekarang adalah "aku adalah aku, aku spesial dengan caraku". Selama hampir 24 tahun aku hidup aku telah melalui banyak hal, bertemu banyak orang, menonton, membaca, dan mempelajari banyak hal. Kepribadian, karakter, dan pola pikirku terbentuk dan apa yang aku yakini benar akan kulakukan selama itu adalah kebaikan. Poin pentingnya adalah bahwa aku harus tetap berpikiran terbuka, menerima masukan, menerima kritik, dan selalu berusaha menambah wawasan, menambah ilmu untuk menjadikanku pribadi yang lebih baik. Jika memang hal-hal tertentu dalam pikiranku ini baik dan benar, maka dengan seiring waktu bertambahnya pengetahuan dan pemahamanku aku akan semakin yakin pada diriku. Dan sangat mungkin ada beberapa hal dari pola pikirku yang kurang benar maka seiring waktu aku akan terus berusaha untuk memperbaiki itu.

Perasaan insecure itu pasti ada pada tiap individu, meskipun berbeda penyebabnya, berbeda tingkatannya. Bahkan aku pernah mendengar salah satu teori psikologi bahwa tidak ada orang yang 100 persen jiwanya sehat. Aku setuju sih dengan teori itu. Ibaratnya kalo pas iman lagi naik, ibadah rajin, hati dan jiwa jadi tenang hampir 100 persen. Sebaliknya kalo pas iman turun, jauh dari Allah, pasti kesehatan hati dan jiwa juga terganggu. Jadi merasa insecure itu wajar dan normal, itu merupakan rambu-rambu agar kita selalu waspada dan tidak terlena serta selalu berusaha agar menjadi pribadi yang selalu bertumbuh. I want to make an example, ini casenya adalah seseorang yang baru lulus S1. Ada banyak kemungkinan keputusan setelah lulus. Ada yang langsung bekerja, ada yang kerja sesuai jurusan, ada pula yang kerja gk sesuai jurusan, ada yang langsung nikah, ada yang lanjut S2, ada yang berwirausaha, ada juga yang memilih nganggur dulu karena belum nemu pekerjaan yang cocok. Banyak banget pilihan yang mungkin diambil tiap-tiap individu. Tidak ada yang salah semua contoh pilihan diatas benar, karena tiap orang memiliki pemikiran berbeda, karakter berbeda, dan keadaan yang berbeda namun kita harus selalu waspada.
Waspadalah! Waspadalah! Waspadalah! 😄

Semoga bermanfaat :)

By Roisatun Kasanah