Minggu, 06 Desember 2020

 

Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf Sebagai Instrumen Pemerataan Distribusi

            Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah prinsip keadilan dimana sumber daya yang ada di bumi harus didistribusikan secara adil agar kesejahteraan bagi seluruh manusia dapat tercapai. Prinsip keadilan dalam islam bukan berarti seluruh sumberdaya harus dibagi sama rata namun maksudnya adalah ditempatkan sesuai porsi tujuannya. Dalam islam kepemilikan individu diakui, setiap orang wajib berusaha dan berhak untuk memperoleh kepemilikan atas usahanya namun ada hak-hak orang lain dalam harta yang kita miliki sehingga ada instrumen distribusi yang sesuai. Islam sendiri telah memberi aturan dan pedoman yang komprehensif dan menyeluruh terkait hal ini.

            Tulisan ini akan membahas secara singkat instrumen distribusi ekonomi islam yaitu Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf terkait pengertian, karakteristik, serta perbedaan antara masing-masing instrumen. Berbicara terkait ZISWAF maka yang terlintas dipikiran adalah suatu jenis ibadah sosial dalam islam dimana kita memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan atau yang berhak, namun dibalik itu terdapat makna yang begitu luas dalam Ziswaf ini. Jika kita amati lebih mendalam maka begitu spesialnya ekonomi islam dalam mengatur aturan distribusi yang adil melalui instrumen ini. Ada instrument zakat dimana sifatnya adalah wajib apabila telah memenuhi jumlah dan syarat tertentu serta memiliki target penerima yang spesifik yaitu 8 asnaf sesuai dengan aturan dalam QS. At-Taubah ayat ke 60. Berbeda lagi dengan infaq yang mana dapat bersifat wajib dan bersifat sunnah. Infaq yang tergolong wajib contohnya adalah suami memberi nafkah kepada anak dan istri sedangka yang bersifat sunnah contohnya adalah infaq terhadap saudara atau kerabat dekat. Ada pula sedekah, dimana sedekah merupakan pemberian yang tidak spesifik hanya berupa harta tetapi juga hal-hal kebaikan lainnya yang memiliki nilai manfaat seperti tersenyum, menyingkirkan duri di jalan, dan lain sebagainya. Selain itu juga ada wakaf dimana wakaf ini merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang mana manfaat dari harta yang diwakafkan akan terus ada karena peruntukannya adalah untuk kepentingan islam yang berkaitan dengan orang banyak seperti wakaf tanah untuk masjid, wakaf bangunan untuk madrasah, dsb.untuk lebih memudahkan dalam mengidentifikasi persamaan maupun perbedaan dari masing-masing instrumen Zakat, Infaq, dan sedekah dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel Persamaan dan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah

No

Persamaan Zakat, Infaq, sedekah

Perbedaan

Zakat

Infaq

Sedekah

1

Aktivitas sosial

Hukunya wajib jika mencapai nisab

Hukumnya wajib dan sunnah

Hukumnya sunnah

2

Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat

Terdapat ketentuan 8 asnaf yang berhak menerima zakat

Untuk kepentingan pribadi, kerabat, dan orang lain

Penerima sedekah keluarga, kerabat, orang lain

3

Instrument keadilan distribusi ekonomi

Berbentuk materi

Berbentuk materi

Berupa kebaikan yang bernilai baik barang atau jasa

4

Bentuk ibadah untuk mencari keridhoan Allah SWT

Ada yang bersifat pribadi membersihkan jiwa (zakat fitrah) dan bersifat membersihkan harta (zakat mal)

Membelanjakan harta sesuai syariat islam, ada yang bersifat wajib (nafkah, nadzar) dan sunnah (kerabat, fakir,miskin, dll)

Sedekah ada yang berbetuk materi, non materi, dan sedekah jariyah

 

            Dari instrumen ZISWAF ini terlihat begitu universalnya aturan distribusi dalam islam, ada yang hukumnya wajib maupun sunnah, ada yang sifatnya berupa harta dan non harta yang bernilai manfaat, serta ada pula yang sifatnya jangka panjang seperti wakaf. Selain itu orang-orang atau pihak yang berhak menerima manfaat ZISWAF ini juga sangat menyeluruh karena memiliki sasaran-sasaran yang berbeda. Sebagai umat muslim maka kita wajib mengetahui dan memahami instrumen-instruemen ZISWAF ini untuk kemudian dapat kita praktekkan dalam kehidupan sehingga dapat menjadi jalan bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar